Did You Know? The Ford Motor Company hit 1000000 cars in 1922.
RSS Feeds:
Posts
Comments

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Di negara-negara maju, pasar modal sejak lama telah merupakan lembaga yang sangat diperhitungkan bagi perkembangan ekonomi negara. Oleh karena itulah maka negara selalu merasa berkepentingan untuk ikut mengatur jalannya pasar modal. Kegiatan pasar modal biasanya dilakukan oleh lembaga-lembaga antara lain pusat perdagangan sekuritas atau yang sering disebut dengan bursa efek (stock market), lembaga kliring, dan lembaga-lembaga keuangan lainnya.
Mochtar Riady, seorang konglomerat terkemuka Indonesia, dalam suatu penerbitan majalah mengatakan bahwa dunia masa depan adalah dunia pasar modal. Pada dekade 90-an pasar modal masih merupakan fenomena baru di Indonesia, padahal sebenarnya pasar modal telah ada sejak jaman penjajahan Belanda dengan dibentuknya Verrenegging Vor de Effectenhandel pada tahun 1912 oleh Pemerintah Kolonial Belanda di Batavia (Jakarta) (Sumantoro, 2000: 32).
Perkembangan perekonomian Indonesia tidak bisa dipisahkan dari perkembangan ekonomi dunia pada umumnya. Setelah mengalami
jatuh bangun sebagai jawaban atas perkembangan ekonomi dunia saat ini, Indonesia kembali membentuk pasar modal berikut sistem pendukungnya.
Secara relatif pasar modal di Indonesia mulai berkembang secara signifikan pada tahun 1989, setelah dikeluarkannya PAKDES 1987 (Paket Kebijaksanaan 27 Desember 1987) dan PAKTO 1988 (Paket Kebijaksanaan 27 Oktober 1988) (Usman, 2004: 1). Bahkan pada saat itu pasar modal mengalami booming, terlebih lagi dengan banyaknya dana yang dimiliki bank, sehingga bank menjadi sangat ringan untuk mengucurkan kreditnya. Tidak sedikit investor dan perusahaan pialang saham memanfaatkan situasi ini, sehingga perdagangan saham menjadi marak.
Sebagaimana halnya negara-negara berkembang lainnya di Asia Pasifik, pertumbuhan ekonomi Indonesia yang melaju cepat menuntut pula perkembangan pasar modal khususnya bursa efek yang dapat mengakomodir kebutuhan pertumbuhan ekonomi, khususnya sebagai salah satu alternatif sumber pembiayaan dalam mendukung perekonomian tersebut.
Mulai awal tahun 1989 transaksi saham di bursa efek semakin meningkat pesat. Terlebih lagi sejak diterapkannya proses otomatisasi perdagangan di Bursa Efek Jakarta pada tanggal 22 Mei 1995. Proses otomatisasi ini disebut juga Jakarta Automatic Trading System (JATS), yang merupakan sistem perdagangan berbasis komputer. Adapun pemakaian sistem ini bertujuan untuk mewujudkan likuiditas, integritas dan efisiensi pasar modal.
Sistem perdagangan manual yang semula digunakan di Bursa Efek Jakarta telah ditinggalkan, di mana pada saat itu dimungkinkan lebih dari 500 pialang saham (sebagai wakil investor) yang memenuhi lantai bursa. Mereka harus saling berebut menuliskan order yang diterima di papan. Hal ini sangat tidak efisien. Ketidakefisienan tersebut berlanjut hingga penyelesaian dan perhitungan Indeks Harga Saham.
Perdagangan efek dengan menggunakan proses otomatisasi ini memberikan kesempatan meningkatnya jumlah transaksi tanpa batas. Yang dapat membatasi pada akhirnya adalah proses setelah itu yaitu penyelesaian transaksi. Penyelesaian transaksi atau disebut settlement, yaitu proses bertukarnya saham dengan uang sehingga transaksi itu tuntas-selesai (Noerhadi, 2005: 1).
JATS yang mewujudkan semakin maraknya perdagangan saham ini tidak menutup kemungkinan timbulnya risiko-risiko yang akan dihadapi baik oleh emiten, investor bahkan perusahaan sekuritasnya, karena dalam transaksi ini melibatkan beberapa pihak, tidak seperti di pasar-pasar biasa. Pasar modal dalam melaksanakan kegiatan jual beli saham tidak hanya sekedar mempertemukan penjual dan pembeli saja, tetapi membutuhkan para pelaku pasar modal lainnya yang berperanan penting didalamnya, dimana mereka akan melakukan kegiatan transaksi dari awal hingga tahap penyelesaiannya (setelmen saham).
Risiko-risiko yang terjadi dalam JATS ini tidak banyak berbeda dengan risiko-risiko yang ditimbulkan dalam kegiatan jual beli pada umumnya, karena masih berkisar antara hak dan kewajiban. Sebagai suatu contoh risiko misalnya pelaku transaksi tidak dapat memenuhi sebagian/seluruh kewajiban pembayaran pada hari setelmen. Contoh lainnya pada pelepasan saham atau dana tanpa disertai dengan pemenuhan kewajiban.
Dalam setiap peristiwa hukum, khususnya yang berkaitan dengan perjanjian, itikad baik merupakan dasar utama, karena itikad baiklah maka subjek hukum bisa menerima hak masing-masing. Tanpa itikad baik dari salah satu pihak, maka ada kemungkinan pihak yang lain tidak akan mendapatkan kontra prestasi yang menjadi haknya.
Transaksi di Pasar Modal dilakukan dalam suatu fasilitas yang maya, ada penawaran, ada permintaan. Bertemunya penawaran dan permintaan ini hanya merupakan masukan data ke dalam sistem JATS. Jadi penjual dan pembeli efek bahkan WPE (Wakil Perdagangan Efek/Broker) tidak pernah bertemu muka. Komputerlah yang mempertemukan kesepakatan harga penawaran dan pembelian.
Standarisasi transaksi efek menentukan bahwa pembeli efek akan menerima efek yang dibelinya dalam waktu 5 hari (maksimal 6 hari) sesudah transaksi. Demikian pula pihak penjual baru menerima uang dari pembelinya 5 hari setelah terjadi transaksi.
Perjanjian mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang terlibat. Transaksi efek yang merupakan perjanjian jual beli tanpa akta juga mempunyai akibat hukum. Berarti bila salah satu pihak melakukan wanprestasi dapat dilakukan upaya hukum untuk memaksa pihak yang wanprestasi melaksanakan prestasinya. Sementara itu bila dilihat dari sudut pandang ekonomi, bursa efek merupakan tempat perdagangan yang sangat dinamis, maka upaya apapun yang ditempuh para pihak untuk mendapatkan haknya jangan sampai menghambat dinamika bursa.
Sebagai suatu peristiwa hukum, JATS harus memiliki dasar hukum. Terlebih lagi dimasa yang akan datang akan digunakan suatu sistem baru sebagai penyempurnaan transaksi efek secara elektronik yaitu Scripples Trading (transaksi dan penyelesaian transaksi efek tanpa sertifikat).
Adanya aturan yang lengkap dan jelas dalam pelaksanaan pasar modal di Indonesia akan memberikan rasa aman bagi para pelaku pasar modal yang pada gilirannya akan mengakibatkan pasar modal dapat melaksanakan fungsinya sebagaimana yang diharapkan, yaitu sebagai alternatif sumber pembiayaan pembangunan perekonomian nasional. kekosongan hukum akan menyebabkan perlindungan hukum terhadap pihak-pihak yang bersangkutan menjadi minim.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, dirumuskan masalah sebagai berikut :

  1. Bagaimanakah pelaksanaan transaksi efek dan kapan terjadinya settlement saham?
  2. Bagaimana akibat hukumnya jika setelah terjadi transaksi, salah satu pihak melakukan wanprestasi? Bagaimana penyelesaiannya?
  3. Bagaimanakah pelaksanaan itikad baik dalam praktek sistem perdagangan efek?

C. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah:

  1. Untuk mengetahui pelaksanaan transaksi efek dan kapan terjadinya settlement saham.
  2. Untuk mengetahui akibat hukumnya jika setelah terjadi transaksi, salah satu pihak melakukan wanprestasi dan penyelesaiannya.
  3. Untuk mengetahui pelaksanaan itikad baik dalam praktek sistem perdagangan efek.

D. Manfaat Penelitian
Manfaat penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Bagi Penulis
Penelitian ini dapat digunakan untuk melengkapi pengetahuan teoritis yang didapat di bangku kuliah.
2. Bagi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Hasil penelitian ini dapat menambah hasil penelitian mengenai praktek pelaksanaan transaksi di pasar modal beserta cara-cara menyelesaikan wanprestasi di pasar modal.
3. Bagi Investor
Hasil penelitian ini dapat digunakan untuk mengetahui cara-cara menyelesaikan wanprestasi dalam transaksi yang dilakukan di pasar modal.

4. Bagi Peneliti Lain
Hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan dan bahan acuan bagi penulis yang tertarik pada topik yang sama.

    Baca selengkapnya »




===================================================
Ingin memiliki Skripsi/Tesis versi lengkapnya? Hubungi Kami.
===================================================

Tulisan terkait:

"Appreciation of what was written depends solely on the mind of the reader. Therefore, we cannot guarantee you high grades because it will be the single discretion of your teacher. What we can pledge is to exhaust all means to give you a well-written quality work. With the teamwork that we have, we are bound to achieve this goal."

Advetorial

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

Keterangan: Skripsi-Tesis yang ada di situs ini adalah contoh dari bagian  dalam skripsi atau Tesis saja. Bagi yang berminat untuk memiliki versi lengkap dalam format Softcopy hubungi ke nomor HP. 081904051059 atau Telp.0274-7400200. Skripsi Rp300rb, Tesis Rp500rb. Layanan ini bersifat sebagai referensi dan bahan pembelajaran. Kami tidak mendukung plagiatisme.

5 Responses to “PENYELESAIAN WANPRESTASI DI PASAR MODAL DALAM SISTEM JATS MENURUT UU NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL”

  1. 1
    danar Says:

    Ya, saya telah membaca dan menyetujui isi Layanan dan Harga.
    Saya dari Kota : bandung
    Nomor HP. : 08161467590
    Program Studi : hukum ekonomi
    Saya pesan judul :
    Judul alternatif :
    PS: saya minta bahan mengenai konsep trustee dalam perjanjian perwaliamanatan dan bahan mengenai wali amanat, terima kasih

  2. 2
    trisna Says:

    Saya pesan judul :

    PS:

    Dear Danar,
    Kebetulan Skripsi saya tentang perjanjian perwaliamatan

    Cheers
    Trisna
    xxxxxxxxxxxxx

  3. 3
    chupy Says:

    Saya pesan judul :
    ada skripsi yang judulnya tentang lembaga pembiayaan konsumen(finance). permasalahannya update.

    PS: saya liat dulu cocok pa g?saya minta tolong klo bisa secepatnya!!

  4. 4
    cupi Says:

    saya cupi, saya mau dunk baca lengkap skirpsi tentang JATS ini...

  5. 5
    iend Says:

    Saya pesan judul :

    saya pesan judul yang ada hubungannya tentang kasus KLIRING yang masih GRESS n Fresh...
    TOLONG YA...
    PS:
    secepatnya tolong kirim ke imel aku ya...

       Formulir Pemesanan

You must be logged in to post a comment.

Layanan Pencarian Data dan Penyedia Referensi Skripsi Tesis   No.HP.0819.0405.1059  Home: (0274) 7400200