PELAKSANAAN THE FIVE C’S OF CREDIT ANALISIS DALAM PEMBERIAN KREDIT SEBAGAI SALAH SATU UPAYA MENGURANGI KEMUNGKINAN TERJADINYA KREDIT MACET PADA USAHA PERBANKAN DI WILAYAH HUKUM KOTA PALEMBANG
Jul 1st, 2008 ?> by admin2
A. Latar Belakang Masalah
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Hal ini termuat di dalam Undang-undang Perbankan Pasal 1 angka 1. Fungsi utama perbankan di Indonesia adalah sebagai penghimpun dana dan penyalur dana mesyarakat. Dalam menjalankan fungsinya perbankan di Indonesia haruslah berdasarkan demokrasi ekonomi dengan mengunakan prinsip kehati-hatian.
Dalam perbankan ada berbagai macam bentuk usaha bank dan termasuk di dalamnya usaha memberikan kredit. Perkreditan merupakan usaha utama perbankan (Financial Depening) yang dalam pelaksanaannya tergantung dari tingkat kemajuan perbankan. Semakin maju suatu bank, maka semakin besar pula manifestasi bank tersebut. Di negara maju seperti Jepang, Amerika Serikat, porsentase usaha perkreditannya di bidang perbankan mencapai 20-30%. Di negara berkembang seperti di Indonesia, besar perkreditan yang dijalankan mencapai 35%-40% dalam menjalankan usaha perbankan.
Berdasarkan data perkembangan penyaluran kredit, tampak bahwa pergerakan positif pos kredit 2004 lebih banyak didorong oleh pergerakan outstanding kredit dalam rupiah yang setahun mencatat rata-rata pertumbuhan sebesar 2, 49 %. Sedangkan dalam valas mengalami pertumbuhan negatif sebesar 1, 8 %. Pemberian persetujuan kredit baru oleh bank-bank umum diperkirakan akan mengalami peningkatan namun masih terjadi perlambatan pada triwulan I 2005 yakni sebasar 60,61 % sedangkan pada triwulan IV 2002 tercatat sebesar 68,75%. (Bagian Statistik Sektor Riil dan Keuangan Pemerintah Bank Indoensia dalam situs bi.co.id).
Meningkatnya pemberian persetujuan kredit baru adalah dikarenakan 2 (dua) alasan yakni dilihat dari sisi internal dan eksternal bank. Dari sisi internal, permodalan bank masih cukup kuat dan portofolio kredit meningkat, sedangkan alasan eksternal bank adalah membaiknya prospek usaha nasabah. Namun tidak menutup kemungkinan terjadinya kredit yang bermasalah atau kredit macet atas kredit yang diberikan. Bahaya yang timbul dari kredit macet adalah tidak terbayarnya kembali kredit tersebut, baik sebagian maupun seluruhnya.
Namun, banyak kejadian-kejadian yang membuktikan bahwa kredit yang bermasalah atau kredit macet banyak terjadi sebagai akibat pemberian persetujuan kredit yang tidak begitu ketat. Di Indonesia masalah kredit macet, yang dalam istilah perbankan disebut dengan Non Perfoming Loan (NPL), menduduki posisi tertinggi yakni 55%. Persentase ini adalah perbandingan antara kredit macet atau bermasalah dengan total pemberian kredit perbankan. Rasio NPL terhadap total loans tersebut di Kore Selatan 16%, Malaysia 24% dan Thailand 52 %. Tingginya NPL di Indonesia tidak terlepas dari kurang patuhnya bank-bank Indonesia terhadap prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit (Bagian Statistik Sektor Riil dan Keuangan Pemerintah Bank Indoensia dalam situs bi.co.id).
Kredit bermasalah atau kredit macet memberikan dampak yang kurang baik bagi negara, masyarakat, dan bagi perbankan Indonesia. Bahaya atas kredit macet yakni tidak terbayarnya kembali kredit yang diberikan, baik sebagian maupun seluruhnya. Semakin besar kredit macet yang dihadapi oleh bank, maka manurun pula tingkat kesehatan operasi bank tersebut. Penurunan mutu kredit dan tingkat kesehatan bank mempengaruhi likuiditas keuangan dan solvabilitasnya, yang dapat mempngaruhi kepercayaan para penitip dana atau para nasabah dan calon nasabah. Semakin besar jumlah kredit yang bermasalah, maka semikin besar jumlah dana cadangan yang harus disediakan, semakin basar pula tanggungan bank untuk mengadakan dana cadangan tersebut, karena kerugian yang ditanggung bank akan mengurangi modal sendiri. Dampak yang ditimbulkan oleh kredit bermasalah tersebut menguatkan keharusan perbankan untuk berusaha mengupayakan penaggulangan ataupun pencegahan bahaya yang mungkin timbul akibat kredit bermasalah tersebut.
Pemberian kredit kepada konsumen atau calon nasabah atau calon debitur dengan melewati prosedur pengajuan kredit dan melalui proses analisis pemberian kredit terhadap kredit yang diajukan, setelah menyelesaikan prosedur administrsai. Analisis yang digunakan dalam perbankan adalah Analisis 5 C (The Five C’s of Credit Analysis). Bank dapat mengabulkan permohonan kredit calon debitur apabila persyaratan yang ditetapkan bank dapat terpenuhi. Terhadap kelengkapan data pendukung permohonan kredit, bank juga melakukan penilaian kelengkapan dan kebenaran informasi dari calon debitur dengan cara petugas bank melakukan wawancara dan kunjungan (on the spot) ke tempat usaha debitur.
Kredit yang diberikan tanpa didahului oleh analisis kredit yang profesional dapat diragukan mutunya. Tujuan analisis kredit adalah menilai mutu permintaan kredit baru yang diajukan oleh calon kreditur ataupun permintaan tambahan kredit terhadap kredit yang sudah pernah diberikan yang diajukan oleh debitur yang lama. Apabila bank meluluskan permintaan kredit setelah penilaian mutu melalui analisis kredit, resiko berkembangnya kredit yang diberikan menjadi kredit bermasalah dapat diperkecil.
Mutu permintaan kredit dapat diukur dari prospek kemampuan dan kesediaan calon debitur melunasi kredit sesuai dengan isi perjanjian kredit. Pengajuan kemampuan dan kesediaan calon debitur melunasi kredit dipengaruhi faktor internal dan eksternal bank yang dicakup dalam The Five C’s of Credit Analysis, sehingga proses analisis dengan pelaksanaan Analisis 5 C ini merupakan tahap yang penting dalam kualifikasi pemberian kredit. Analisis 5 C ini merupakan tahap yang penting dalam kualifikasi pemberian kredit.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka penulis dapat merumuskan permasalahan yang akan menjadi pokok pembahasan tentang Pelaksanaan The Five C’s of Credit Analysis dalam Pemberian Kredit sebagai salah Satu Upaya dalam Mengurangi Terjadinya Kredit Macet Pada Usaha Perbankan di Wilayah Hukum Kota Palembang yaitu :
- Bagaimana pelaksanaan The Five C’s of Credit Analysis dalam Pemberian Kredit sebagai salah Satu Upaya dalam Mengurangi Terjadinya Kredit Macet Pada Usaha Perbankan di wilayah hukum Kota Palembang?
- Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan The Five C’s of Credit Analysis tidak dapat dilaksanakan secara optimal?
Baca selengkapnya »
===================================================
Ingin memiliki Skripsi/Tesis versi lengkapnya? Hubungi Kami.
===================================================
Advetorial"Appreciation of what was written depends solely on the mind of the reader. Therefore, we cannot guarantee you high grades because it will be the single discretion of your teacher. What we can pledge is to exhaust all means to give you a well-written quality work. With the teamwork that we have, we are bound to achieve this goal."
July 14th, 2008 at 3:56 am
Saya pesan judul : Pengaruh Prinsip 5C dalam Pemberian Kredit Terhadap Timbulnya Kredit Bermasalah
PS: As Soon as Possible (ASAP)
August 13th, 2008 at 8:00 am
Saya pesan judul : analisis perbandingan pemberian kredit pada bank kompensional dan pembiayaan mudharabah pada bank sayariah
PS: manajemen keuangan
August 23rd, 2008 at 12:47 pm
Saya pesan judul :
analisis perilaku penawaran kredit perbankan di Indonesia melalui Industrial Organization Approach(kasus pasar oligopoli atau monopoli?)
PS: as soon as possible
September 3rd, 2008 at 9:48 am
Saya pesan judul :
PS:
makalah tentang kredit dengan menggunakan analisis SWOT
September 16th, 2008 at 2:13 pm
Saya pesan judul : Pelaksanaan Prinsip Kehati-hatian Dalam Perjanjian kredit pada bank
PS:
September 21st, 2008 at 1:02 am
Saya pesan judul : Analisis tentang kredit di perbankan (analisa apa saja yang menarik). Please, tesis kirim segera karena deadline sudah dekat ya...
PS: Manajemen Keuangan (S-2)
October 14th, 2008 at 9:38 pm
Saya pesan judul :
PENGARUH KARAKTER NASABAH, KUALITAS CAPITAL, CASH FLOW, JAMINAN, DAN KONDISI EKONOMI TERHADAP PEMBIAYAAN BERMASALAH
PS: EKONOMI AKUNTANSI (S-1)
March 24th, 2009 at 5:20 am
Saya pesan judul :
pengawasan pembiayaan al qardhul hasan pada lembaga keuangan mikro syariah.
PS: ekonomi akuntansi S1
April 13th, 2009 at 1:32 am
Saya pesan judul :
PS: Pengajuan makalah ke BRI
April 28th, 2009 at 11:52 pm
Saya pesan judul :
pengaruh prinsip 5 C dalam pemberian kredit terhadap timbulnya kredit bermasalah
PS: EKONOMI AKUNTANSI (S-1)