HAK OPSI DALAM PENYELESAIAN HUKUM WARIS DI PENGADILAN NEGERI (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI SLEMAN)
Jul 2nd, 2008 ?> by admin2
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Masalah warisan seringkali menimbulkan masalah dalam kehidupan sehari-hari. Masalah ini sering kali muncul karena adanya salah satu ahli waris yang merasa tidak puas dengan pembagian warisan yang diterimanya. Hal ini timbul dari sifat serakah manusia yang berkeinginan untuk selalu mendapatkan yang lebih dari apa yang telah diperolehnya.
Untuk mendapatkan harta warisan sesuai dengan jumlah yang diinginkannya, para ahli waris menempuh segala cara yang dapat dilakukan guna mencapai tujuannya, baik melalui jalan hukum maupun dengan jalan melawan hukum. Jika perolehan harta warisan dilakukan dengan jalan melawan hukum, sudah tentu ada sanksi hukum yang menanti para pihak yang melakukan perbuatan itu. Akan tetapi jika perolehan harta warisan dilakukan dengan jalan sesuai dengan hukum, maka tidak akan ada sanksi hukum yang diberikan. Masalah yang timbul adalah apakah jalan hukum yang ditempuh tersebut memenuhi prinsip keadilan bagi semua pihak yang berperkara. Terutama di dalam masalah warisan, sering kali putusan yang adil bagi salah satu pihak belum tentu dianggap adil oleh pihak yang lain.
Hak opsi diperbolehkan dalam masalah pembagian warisan, sebab ada dua sistem hukum yang dapat dipilih oleh para pihak dalam menentukan pembagian warisan, yaitu hukum Islam dan hukum adat. Dua sistem hukum itu mempunyai perbedaan yang prinsip, oleh karena itu ada dua lembaga yang berwenang untuk memutus apabila terjadi sengketa waris. Untuk hukum Islam yang berwenang adalah Pengadilan Agama, sedang untuk hukum adat yang berwenang adalah Pengadilan Negeri.
Ketentuan pembagian warisan dari dua sistem hukum tersebut seringkali mempunyai perbedaan, maka terjadi pilihan hukum yang bisa digunakan sebagai dasar penyelesaian masalah pembagian warisan. Masalah hak opsi ini bisa menjadi masalah baru dalam pembagian harta warisan, sebab para pihak cenderung memilih hukum sesuai dengan kepentingannya sendiri, yaitu hukum yang bisa memberikan peluang untuk mendapatkan pembagian warisan yang lebih menguntungkan dirinya. Jika para pihak berpendapat dengan sadar, nilai-nilai hukum Eropa lebih adil, itulah yang akan diterapkan dalam menyelesaikan pembagian warisan. Jika hukum waris Islam yang dipandang lebih adil, undang-undang tidak melarang. Sepenuhnya terserah kepada mereka untuk menentukan pilihan. Hakim tidak berwenang untuk memaksakan pilihan hukum tertentu. Pemaksaan dari pihak hakim adalah tindakan yang melampui batas kewenangan dan dianggap bertentangan dengan “ketertiban umum” dan undang-undang. Pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan serta meminta agar pembagian dinyatakan batal dan tidak mengikat.[1]
Persoalan pilihan hukum (hak opsi) itu timbul dalam kaitan dengan adanya peluang bagi masyarakat pencari keadilan yang ingin menyelesaikan perkara warisan. Peluang ini sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Umum dan Pasal 49 UU No. 7 Th. 1989, bisa menimbulkan dua akibat, yaitu berupa pada waktu yang sama para pihak dapat mengajukan gugatan atau bisa juga para pihak sepakat untuk memilih satu sistem hukum untuk menyelesaikan masalah warisannya.
Dalam pilihan hukum ini, tidak akan menjadi masalah jika semua pihak sepakat untuk memilih salah satu hukum yang akan dijadikan dasar dalam memecahkan masalah kewarisan, dan mereka juga mau menerima dengan sadar konsekuensi yang timbul dari pilihan hukum yang mereka lakukan. Akan tetapi akan menjadi masalah, bila masing-masing pihak memilih hukum yang berbeda-beda.
Berkaitan dengan masalah hak opsi di dalam pembagian warisan, di Pengadilan Agama Sleman ada sebuah kasus yang menarik tentang hak opsi, yaitu ada dua pihak yang bersengketa. Pihak yang pertama beragama Islam, sedangkan pihak yang kedua beragama Khatolik. Kedua orang ini adalah saudara kandung, pihak yang beragama Islam berjenis kelamin laki-laki, sedangkan pihak yang beragama Khatolik berjenis kelamin wanita.
Menurut agama yang dianut oleh masing-masing pihak, maka Pengadilan yang berwenang untuk menyelesaikan masalah warisan ada dua, yaitu bagi pihak yang beragama Islam adalah Pengadilan Agama, sedangkan bagi pihak yang beragama Khatolik adalah Pengadilan Negeri. Pihak yang beragama Islam ingin masalah warisannya diselesaikan oleh Pengadilan Agama, yang berarti menggunakan dasar Hukum Islam, sedangkan pihak yang beragama Khatolik ingin masalah warisannya diselesaikan oleh Pengadilan Negeri, yang berarti menggunakan dasar Hukum Perdata.
Pihak yang beragama Khatolik sudah mengajukan gugatannya ke Pengadilan Ngeri Sleman, akan tetapi oleh Pengadilan Negeri Sleman tidak diterima dengan alasan bahwa pengadilan yang berwenang adalah Pengadilan Agama Sleman.
Untuk menentukan siapa yang berwenang mengadili kasus ini adalah wewenang Pengadilan Negeri. Oleh karena itu pertama kali para pihak mengajukan perkaranya ke Pengadilan Negeri. Setelah Pengadilan Negeri memutuskan Pengadilan mana yang berwenang menyelesaikan perkara itu, barulah masalah waris itu diselesaikan.
Berdasarkan data pra penelitian yang dilakukan, dapat diketahui bahwa Pengadilan Negeri memutuskan bahwa masalah sengketa warisan tersebut merupakan wewenang Pengadilan Agama, karena adanya
B. Rumusan Masalah
Dalam penelitian ini masalah yang akan diteliti adalah, yaitu :
1. Bagaimana pelaksanaan hak opsi dalam penyelesaian waris di Pengadilan Negeri?
2. Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan hak opsi perkara waris di Pengadilan Negeri?
C. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah :
- Untuk mengetahui pelaksanaan hak opsi dalam penyelesaian waris di Pengadilan Negeri.
- Untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan hak opsi perkara waris di Pengadilan Negeri.
D. Tinjauan Pustaka
Dalam ketentuan umum Pasal 171 huruf d di jelaskan, bahwa harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya.[2] Dalam terminologi fiqh, harta peninggalan disebut dengan tirkah. Agar harta peninggalan tersebut, dapat dibagai sebagai harta warisan, maka perlu diselesaikan kewajiban-kewajiban tertentu.
Pasal 171 huruf e menjelaskan, harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran utang dan pemberian untuk kerabat.
Terkait dengan pembagian warisan, ada istilah yang disebut dengan istilah hak opsi. Adapun yang dimaksud dengan hak “opsi” dalam perkara warisan ialah hak memilih hukum warisan apa yang dipergunakan dalam menyelesaikan pembagian warisan[3]. Hak opsi dalam UU No. 7 Tahun 1989 dijumpai dalam bagian Penjelasan Umum angka 2 alinea keenam yang berbunyi “sehubungan dengan hal tersebut, para pihak yang berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang akan dipergunakan dalam pembagian warisan.”
Ketentuan hak opsi ini didahului oleh kalimat alinea yang menegaskan bahwa yang dimaksud dengan bidang hukum kewarisan yang menjadi kewenangan lingkungan Peradilan Agama mengadili perkaranya bagi mereka yang beragama Islam meliputi aspek hukum penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, penentuan harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan pelakasanaan pembagian harta peninggalan bilamana pewarisan tersebut dilakukan berdasarkan hukum Islam. Penjelasan inilah yang ditimpali alinea keenam dengan ketantuan hak opsi para ahliwaris memilih hukum waris yang mereka sukai. Jadi sesudah Penjelasan Umum angka 2 alinea ke lima memberi penegasan tentang berlakunya hukum waris Islam bagi mereka yang beragama Islam dan kewenangan mengadili perkaranya menurut Pasal 49 jatuh menjadi kompetensi absolut lingkungan Peradilan Agama maka penegasan ketentuan itu “dianulir” atau dimentahkan kembali oleh Penjelasan Umum angka 2 alinea ke enam, dengan cara memberi hak “opsi“ atau “hak pilih” bagi para pihak yang berperkara. Ini berarti pihak yang berperkara diberi oleh undang-undang keleluasan apakah pelaksanaan pembagian harta peninggalan dilakukan berdasarkan hukum Islam.
Penjelasan ini memberi hak untuk memilih hukum waris mana yang akan dipilih dalam penyelesaian sengketa pembagian harta warisan. Hal ini berkaitan erat dengan sistem tata hukum yang berlaku di
Jika hak opsi yang ditentukan dalam Penjelasan Umum dihubungkan dengan tiga sistem tata hukum dimaksud, berarti undang-undang memberi kebebasan bagi masyarakat pencari keadilan untuk menentukan pilihan hukum pada salah satu sistem tata hukum dimaksud. Mereka boleh menjatuhkan pilihan kepada hukum waris Eropa, hukum waris Adat, atau hukum waris Islam. Dengan demikian sepanjang mengenai bidang hukum warisan, UU No. 7 Tahun 1989 menganut asas “hak opsi”.
Adanya hak opsi dalam hukum waris memberi peluang kepada para pihak yang menjadi ahli waris untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dalam lapangan hukum waris.[5]
E. Metode Penelitian
1. Subjek penelitian
Subjek penelitian ini adalah Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang memutus perkara opsi sengketa waris.
2. Objek penelitian
a. Pelaksanaan hak opsi dan penyelesaian sengketa waris.
b. Dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan hak opsi perkara waris di Pengadilan Negeri.
3. Sumber data
a. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah data yang diperoleh dari hasil penelitian di lapangan.
b. Sumber data sekunder yang diperoleh dari Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 18/Pdt.G/1999/PN. Smn.
4. Teknik pengumpulan data
Dalam melakukan penelitian digunakan alat penelitian sebagai berikut :
a. Wawancara
Wawancara adalah cara penelitian dengan mengadakan tanya
jawab secara langsung kepada narasumber dan responden.[6] Hasil wawancara ini berupa data primer. Adapun pihak yang diwawancarai adalah Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang memutus perkara dengan objek sengketa waris.
b. Studi pustaka
Studi pustaka adalah pengumpulan data dengan cara membaca dan mengutip teori-teori yang berasal dari buku dan tulisan-tulisan lain yang relevan dengan penelitian ini.
5. Analisis data
Data yang diperoleh dari penelitian, disusun dan ditulis dalam bentuk deskripsi dan dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif kualitatif, yakni dengan memberikan interpretasi terhadap data yang diperoleh secara rasional dan obyektif, kemudian menggambarkan hubungan antara variabel yang satu dengan variabel lain yang diteliti agar dapat menggambarkan fenomena yang ada secara lebih konkret dan terperinci.[7]
[1] M. Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama UU No. 7 Tahun 1989, Sinar Grafika, Jakarta, 2001, hlm. 165.
[2]Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, PT RajaGrafindo Persada,
[3]M. Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama UU No. 7 Tahun 1989, Sinar Grafika, Jakarta, 2001, hlm. 160.
[4]Ibid., hal. 163.
[5] Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam, Akademika Pressindo,
[6] Sutrisno Hadi, Metode Penelitian Skripsi, Tesis dan Karya Ilmiah Lainnya,
[7] Masri Singarimbun, Metode Penelitian Survey,
===================================================
Ingin memiliki Skripsi/Tesis versi lengkapnya? Hubungi Kami.
===================================================
Istilah pencarian yang masuk untuk tulisan ini:
- hak opsi
- hukum waris adat
- putusan pembagian waris pengadilan agama
- ketentuan umum kewarisan di indonesia
- hak opsi adalah
- makalah hukum waris bw
- kasus hukum waris
- makalah tentang warisan
- makalah tentang waris
- artikel hukum waris indonesia
"Appreciation of what was written depends solely on the mind of the reader. Therefore, we cannot guarantee you high grades because it will be the single discretion of your teacher. What we can pledge is to exhaust all means to give you a well-written quality work. With the teamwork that we have, we are bound to achieve this goal."
Advetorial



July 10th, 2008 at 9:03 am
Saya pesan judul : HAmpir sama
PS: skipsi tersebut hampir sama penelitiannya dengan aku, tapi aku penelitian tesisku di PA sleman
November 3rd, 2008 at 4:57 am
Saya pesan judul :
saya pesan judul ttg pengakuan anak luar kawin di pengadilan agama ada ga??
PS:
February 15th, 2009 at 9:25 am
tolong kirimin masalah tentang hak mewaris perempuan dalam hukum Islam, makasih sebelumnya…
March 5th, 2009 at 11:25 pm
Saya pesan judul : sitem pembagian warisan menurut hukum adat suku serawai bengkulu selatan
PS: tolong minta referensi yang sama dengan judul tesis yang serupa. ditunggu
March 8th, 2009 at 12:00 am
Saya pesan judul :
PS: saya mau pesan judul tetang hukum lingkungan/pengelolaan lingkungan hidup.tolong ya bantuannya.