Did You Know? The major air-polluting industries are iron, steel and, cement.
RSS Feeds:
Posts
Comments

PENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM TINDAK PIDANA ABORSI DI YOGYAKARTA (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI SLEMAN)

 

A.  Latar Belakang Masalah

Dimasa sekarang ini hamil di luar nikah sering terjadi. Hal ini dikarenakan anak-anak muda jaman sekarang banyak yang menganut gaya hidup seks bebas. Pada awalnya para anak muda tersebut hanya berpacaran biasa, akan tetapi setelah cukup lama berpacaran mereka melakukan hubungan seksual. Ketika hubungan mereka membuahkan janin dalam kandungan, timbul masalah karena mereka belum menikah dan kebanyakan masih harus menyelesaikan sekolah atau kuliahnya. Ditambah adanya rasa takut ketahuan dan rasa malu apabila masalah kehamilan itu ketahuan oleh orang tua dan orang lain, maka ditempuh aborsi untuk menghilangkan janin yang tidak dikehendaki tersebut. Namun tidak jarang pula ada yang melakukan pernikahan secepatnya agar janin yang dikandung tersebut mempunyai ayah. Perkawinan ini dalam istilah anak muda dikenal dengan nama MBA (Married By Accident) atau nikah setelah hamil dahulu.[1]

Di dalam sistem hukum Indonesia, perbuatan aborsi dilarang dilakukan. Bahkan perbuatan aborsi dikategorikan sebagai tindak pidana sehingga kepada pelaku dan orang yang membantu melakukannya dikenai hukuman. Akan tetapi walaupun sebagian besar rakyat Indonesia sudah mengetahui ketentuan tersebut, masih banyak juga perempuan yang melakukan aborsi. Hal ini dapat diketahui dari data-data yang diajukan oleh para peneliti tentang jumlah aborsi yang terjadi di Indonesia.

Penelitian yang dilakukan Population Council mengemukakan jumlah pengguguran kandungan (aborsi) di Indonesia pada tahun 1989 diperkirakan berkisar antara 750.000 dan 1.000.000. Ini berarti terjadi sekitar 18 aborsi per 100 kehamilan, bila diasumsikan ada sekitar 4,5 juta kelahiran hidup di Indonesia.[2] Pada tahun 2000 Koran Kompas edisi 3 Maret 2000 mengungkapkan data bahwa pada tahun 2000 di Indonesia diperkirakan terjadi sekitar 2,3 juta aborsi.[3]  Jumlah ini meningkat tajam dibandingkan dengan data aborsi pada tahun 1989. Adanya peningkatan jumlah aborsi ini sangat memprihatinkan. Adapun penyebab aborsi yang semakin meningkat itu adalah pergaulan yang semakin bebas.

Sejalan dengan semakin meningkatnya jumlah aborsi, jumlah Angka Kematian Ibu (AKI) juga semakin meningkat. Hasil penelitian Survey Kesehatan Rumah Tangga (SKRT) mendapatkan hasil bahwa AKI di Indonesia mencapai 390 per 100.000 kelahiran tahun 2000. Berdasarkan hasil ini, maka AKI di Indonesia menduduki urutan teratas di Asia Tenggara.[4] Adapun penyebab tingginya Angka Kematian Ibu di Indonesia adalah kasus aborsi.

Data-data hasil penelitian di atas menunjukkan bahwa kasus aborsi merupakan masalah yang sangat serius dihadapi bangsa Indonesia. Walaupun aborsi dilarang, ternyata perbuatan aborsi semakin marak dilakukan. Hal ini membutuhkan penegakan hukum yang sungguh-sungguh dari aparat penegak hukum di Indonesia. Penegakan hukum ini harus diintensifkan mengingat buruknya akibat aborsi yang tidak hanya menyebabkan kematian bayi yang diaborsi, tetapi juga ibu yang melakukan aborsi.

Penegakan hukum terhadap tindak pidana aborsi harus dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di wilayah hukum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Yogyakarta sebagai kota pelajar yang menjadi tujuan menimba ilmu dari sejumlah pelajar dari 32 provinsi juga tidak lepas dari fenomena maraknya aborsi. Hal ini dapat diketahui dari kenyataan yang terjadi di masyarakat, yaitu banyaknya ditemukan kasus aborsi yang dilakukan para remaja yang belum menikah. Ironisnya para remaja tersebut pada umumnya merupakan pelajar dan mahasiswi yang datang ke Yogyakarta dengan tujuan sekolah. Jadi mereka telah menyalahgunakan kesempatan belajar mereka untuk melakukan tindakan-tindakan yang melanggar susila sehingga mengakibatkan kehamilan.  

Selain kenyataan yang langsung dijumpai di dalam masyarakat, banyak pula berita-berita aborsi di surat kabar yang mengungkap kasus-kasus aborsi di Yogyakarta. Berita-berita tersebut memuat kasus aborsi baik yang tertangkap pelakunya maupun yang hanya mendapatkan bekas aborsinya saja, antara lain janin yang ditinggal begitu saja setelah selesai diaborsi.[5] Ada juga janin yang sengaja ditinggal di depan rumah penduduk atau di depan Yayasan pengurus bayi terlantar seperti yang terjadi baru-baru ini. Seorang bayi ditemukan di depan Yayasan Sayap Ibu yang merupakan tempat penampungan bayi-bayi yang berasal dari ibu yang hamil di luar nikah, bayi anak jalanan, dan bayi-bayi lain yang tidak diurus orang tuanya.[6]

Selain berita-berita dari koran, berita-berita tentang aborsi banyak juga disiarkan radio maupun televisi lokal Yogyakarta. Berita-berita ini cukup meresahkan berbagai kalangan masyarakat, khususnya para orang tua yang mempunyai anak yang sedang sekolah di Yogyakarta, karena berita-berita itu membuat para orang tua khawatir bahwa anaknya juga melakukan hal yang sama, apalagi jika remaja tersebut tidak mendapatkan pengawasan langsung dari orang tuanya. Kalaupun anak yang bersangkutan tidak melakukan hal tersebut, tetapi situasi pergaulan yang bebas di sekitarnya sedikit banyak akan mempengaruhi pola pikir anak.

Sejalan dengan keprihatinan masyarakat tentang maraknya aborsi di Yogyakarta, sekarang ini jasa aborsi juga semakin marak dipromosikan. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya tulisan-tulisan selebaran yang ditempel di dinding-dinding toko, dinding rumah penduduk atau di tiang-tiang lampu merah (traffic light) di perempatan jalan yang ramai lalu lintasnya. Isi dari tulisan itu adalah penawaran jasa aborsi kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Tulisan tersebut memang tidak secara terang-terangan menyatakan menuliskan kata “aborsi” akan tetapi dari bunyi kalimat yang dituliskan sudah cukup menyiratkan bahwa jasa yang ditawarkan adalah jasa aborsi. Bunyi tulisan itu antara lain “Jika Anda Terlambat Datang Bulan Hubungi ….” (nomor telepon tertentu). Nomor telepon yang diberikan biasanya adalah nomor HP (Hand Phone) sehingga sulit untuk melacak keberadaan si pemilik nomor tersebut.

Banyaknya jumlah aborsi yang terjadi dan banyaknya jasa aborsi yang ditawarkan kepada masyarakat, membuat masyarakat menjadi resah dan mengharapkan adanya tindakan tegas dari para aparat penegak hukum untuk dapat menangkap dan menghukum para pelaku aborsi. Semua fenomena ini menunjukkan dibutuhkannya penegakan hukum aborsi.

Walaupun fenomena aborsi sudah sangat marak, namun sampai sejauh ini hanya sedikit kasus aborsi yang pernah disidangkan. Hal ini dikarenakan para pelaku biasanya sulit untuk dilacak sehingga mempersulit penjaringan para pelaku.

Dari survey pendahuluan yang dilakukan diketahui salah satu pengadilan yang pernah menyidangkan kasus aborsi adalah Pengadilan Negeri Sleman. Berdasarkan latar belakang di atas penulis tertarik untuk meneliti penegakan hukum aborsi dan menuliskan hasilnya dalam skripsi berjudul PENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM TINDAK PIDANA ABORSI DI YOGYAKARTA (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI SLEMAN).

 

B.  Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah di atas maka dirumuskan masalah sebagai berikut:

1.   Bagaimana penegakan hukum pidana dalam tindak pidana aborsi di Yogyakarta?

2. Kendala-kendala apa saja yang dihadapi dalam penegakan hukum tersebut dan bagaimana cara mengatasinya?

 



 

[1] Herwanto, Sang Janin Menjerit dan Meronta di Kesunyian, Pikiran Rakyat, 20 Desember 1997, hal XI.

 

[2] Wati, Aborsi di Indonesia, Suara Merdeka, 27 Februari 2000, hal VIII.

 

[3] Mutia, Ada 2,3 Juta Aborsi di Indonesia Setiap Tahun, Kompas, 3 Maret 2000, hal X.

 

[4] Muhammad Syamsi,. Aborsi di Indonesia, www.geogle .com, diakses pada tanggal 10 Maret 2002.

 

[5] Sumarto, Lagi, Ditemukan Janin Hasil Aborsi, Kedaulatan Rakyat, 23 Februari 2004, hal. VIII.

 

[6] Wikantyoso, Bayi Ditinggal di Depan Yayasan Sayap Ibu, Kedaulatan Rakyat, 12 Maret 2005, hal. VIII.



===================================================
Ingin memiliki Skripsi/Tesis versi lengkapnya? Hubungi Kami.
===================================================

Tulisan terkait:

Istilah pencarian yang masuk untuk tulisan ini:

"Appreciation of what was written depends solely on the mind of the reader. Therefore, we cannot guarantee you high grades because it will be the single discretion of your teacher. What we can pledge is to exhaust all means to give you a well-written quality work. With the teamwork that we have, we are bound to achieve this goal."

Advetorial

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

Keterangan: Skripsi-Tesis yang ada di situs ini adalah contoh dari bagian  dalam skripsi atau Tesis saja. Bagi yang berminat untuk memiliki versi lengkap dalam format Softcopy hubungi ke nomor HP. 081904051059 atau Telp.0274-7400200. Skripsi Rp300rb, Tesis Rp500rb. Layanan ini bersifat sebagai referensi dan bahan pembelajaran. Kami tidak mendukung plagiatisme.

2 Responses to “PENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM TINDAK PIDANA ABORSI DI YOGYAKARTA (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI SLEMAN)”

  1. 1
    dida Says:

    Saya pesan judul : dinamika kognitif dan afektif sebelum, pada saat,dan sesudah melakukan aborsi pada wanita dengan kehamilan tidak di inginkan

    PS:
    dida

  2. 2
    Juniar Prayogi Says:

    Saya pesan judul : Kasus pidana tentang kerusuhan Sampit Kalimantan Barat atau Pidana tentang kasus kerusuhan di Jawai Kalimantan Barat

    PS:

       Formulir Pemesanan

You must be logged in to post a comment.

Layanan Pencarian Data dan Penyedia Referensi Skripsi Tesis   No.HP.0819.0405.1059  Home: (0274) 7400200