PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI BIDANG KESEHATAN MELALUI PELAKSANAAN INFORMED CONSENT PERANAN INFORMED CONSENT DALAM PENEGAKAN HUKUM KESEHATAN
Jul 4th, 2008 by admin3
BAB I
PENDAHULUAN
A. Pendahuluan
Dalam kehidupan sehari-hari tidak ada manusia yang tidak pernah sakit. Ada yang sakitnya hanya sakit ringan sehingga tidak diobati pun penyakitnya telah sembuh sendiri, akan tetapi ada pula yang sakitnya adalah sakit berat sehingga membutuhkan perawatan khusus untuk menyembuhkan penyakit tersebut. Untuk mendapatkan kesembuhan biasanya orang yang sakit itu berobat ke rumah sakit. Di rumah sakit pasien tersebut akan mendapat penanganan dari dokter.
Dokter harus mendiagnosa penyakit pasiennya terlebih dahulu sebelum menentukan pengobatan dan perlakuan yang harus diberikan kepadanya. Berdasarkan hasil diagnosa ini dokter dapat mengetahui sumber penyakit utama dan mungkin juga penyakit-penyakit pasien yang lain yang harus dipertimbangkan dalam menentukan pengobatan yang diberikan kepada pasien, baru kemudian dari hasil diagnosa tersebut dokter memutuskan bentuk pengobatan dan perlakuan khusus yang harus diberikan kepada pasien sehubungan dengan penyakit-penyakitnya.
Seorang dokter harus benar-benar hati-hati dalam melakukan tugasnya itu. Salah tindakan atau salah pengobatan terhadap pasien dapat merenggut nyawa pasien. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa setiap tindakan yang dilakukan seorang dokter menyangkut nyawa manusia. Untuk itu dalam mengambil langkah-langkah pengobatan yang harus diberikan dokter harus senantiasa berkomunikasi dengan pasien. Dari komunikasi ini dapat diketahui kelemahan-kelamahan pasien terhadap bentuk-bentuk perlakuan khusus tertentu, penyakit-penyakit lain yang dimiliki oleh pasien yang berpotensi menyebabkan komplikasi sehingga dalam mengobati pasien hal tersebut juga harus dipertimbangkan, termasuk di dalamnya meminta persetujuan dari pasien mengenai tindakan khusus yang akan diberikan untuk mengobati penyakitnya, misalnya dengan cara mengoperasi pasien, memberikan terapi kejut listrik, dan lain-lain, seputar masalah pengobatan pasien.
Ada kalanya pasien yang bersangkutan karena penyakitnya yang sudah terlalu parah tidak dapat diajak berkomunikasi lagi. Menghadapi masalah seperti ini maka dokter harus berkomunikasi dengan keluarga pasien atau ahli warisnya. Dalam hal dokter lalai berkomunikasi, maka dokter tersebut dapat dituntut pidana apabila karena pengobatan dan perlakuan khusus yang diberikan kepada pasien ternyata pasien tersebut meninggal dunia.
Dalam prakteknya tuntutan yang diajukan kepada seorang dokter yang telah menyebabkan kematian terhadap seorang pasien, dilakukan dengan menuduh dokter tersebut telah melakukan malpraktek medik. Terhadap tuduhan ini dokter dapat berkelit bahwa apa yang ia lakukan pada dasarnya sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan dari segi medis dan kesehatan manusia, sehingga ia tidak layak dikenai tuduhan seperti itu. Pada dasarnya apabila dokter yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa apa yang ia lakukan selalu mendapat persetujuan dari pasien, termasuk tindakan yang membuat pasien tersebut meninggal, maka dokter tersebut tidak dapat dikenai sanksi pidana apapun, karena apa yang ia lakukan telah sesuai dengan kode ektik kedokteran dan tuntutan tugasnya sebagai seorang dokter. Sedangkan apabila pasien tersebut kemudian meninggal dalam penanganannya, maka hal itu sebenarnya berada di luar kekuasaannya sebagai manusia biasa. Sebaliknya apabila memang kematian pasien itu diakibatkan kelalaian dokter, maka dokter itu harus dikenai sanksi pidana sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya.
Pada dasarnya semua yang diuraikan di atas berkaitan dengan penegakan hukum kesehatan yang sekarang ini semakin banyak disoroti dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam penegakan hukum pidana.
Dari uraian di atas dapat dilihat bahwa komunikasi dan informasi timbal balik yang dilakukan antara dokter dan pasien sangat penting peranannya. Untuk mengetahui lebih jauh mengenai hal itu penulis merasa tertarik untuk mengadakan penelitian dan menuliskan hasilnya dalam karya ilmiah berupa skripsi dengan judul Peranan Informed Consent Dalam Penegakan Hukum Kesehatan dan Pencegahan Malpraktek di RSU PKU Muhammadiyah Yogyakarta.
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas dapat dirumuskan masalah-masalah berikut ini :
- Bagaimana implementasi informed consent dalam praktek di rumah sakit sebagai wujud pelaksanaan hukum kesehatan?
- Bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum kesehatan?
- Bagaimana peranan informed consent dalam penegakan hukum?
C. Tujuan Penelitian
- Mengembangkan ilmu pengetahuan khususnya dalam bidang ilmu hukum kesehatan.
- Memahami peranan informed consent dan proses informed consent di rumah sakit.
D. Metode Penelitian
Penelitian yang dilakukan meliputi :
1. Penelitian pustaka
Merupakan penelitian dengan cara mencari teori-teori yang relevan
dengan pokok permasalahan, serta meminta data-data dari arsip yang dimiliki responden.
2. Penelitian lapangan
Merupakan penelitian dengan cara observasi langsung ke lapangan untuk mendapatkan data-data yang diperlukan.
a. Lokasi
Penelitian dilakukan di Kota Yogyakarta
b. Responden
1) Kepala RS PKU Yogyakarta
2) Dua orang pasien
c. Cara pengumpulan data
1) Wawancara
Dengan mengadakan tanya jawab secara langsung kepada responden.
2) Kuesioner
Dengan memberikan daftar pertanyaan kepada responden untuk diisi dengan jawaban.
3. Analisis data
Untuk menjawab rumusan permasalahan dalam skripsi ini digunakan analisis deskriptif kualitatif yaitu mengumpulkan data
dan keterangan dari lapangan untuk kemudian diseleksi dan dideskripsikan dalam bentuk tulisan ilmiah.[1]
[1] Sutojo Prawirohamidjojo, Metode Penelitian Hukum, Bulan Bintang, Jakarta. 1988, hal. 23.
Baca selengkapnya »
===================================================
Ingin memiliki Skripsi/Tesis versi lengkapnya? Hubungi Kami.
===================================================
Tags:
- hukum kesehatan, makalah hukum kesehatan, skripsi hukum pidana, Tesis Hukum Kesehatan, skripsi hukum kesehatan, skripsi hukum pidana lengkap, kasus hukum kesehatan, skripsi hukum pidana 2010, karya ilmiah hukum pidana, contoh makalah hukum kesehatan, artikel hukum kesehatan, makalah tentang hukum kesehatan, skripsi tentang hukum pidana, makalah informed consent, hukum kesehatan adalah, masalah hukum kesehatan, permasalahan hukum pidana, metode penelitian hukum pidana
"Appreciation of what was written depends solely on the mind of the reader. Therefore, we cannot guarantee you high grades because it will be the single discretion of your teacher. What we can pledge is to exhaust all means to give you a well-written quality work. With the teamwork that we have, we are bound to achieve this goal."
July 11th, 2008 at 8:50 pm
Saya pesan judul : MALPRAKTEK DAN RESIKO MEDIK DALAM KAJIAN HUKUM PIDANA (ATAU BOLEH JUGA JUDUL YANG BERHUBUNGAN DENGAN HUKUM KESEHATAN/HUKUMKEDOKTERAN DENGAN MASALAH YANG AKTUAL)
PS:
July 29th, 2008 at 5:32 am
Saya pesan judul : PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI BIDANG KESEHATAN MELALUI PELAKSANAAN INFORMED CONSENT, PERANAN INFORMED CONSENT DALAM PENEGAKAN HUKUM KESEHATAN
PS:
September 22nd, 2008 at 5:10 am
Saya pesan judul :
BENTUK REHABILITASI DAN KOMPENSASI YANG DIBERIKAN OLEH KPK AKIBAT PENYELIDIKAN DAN PENUNTUTAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
PS:
October 15th, 2008 at 1:23 am
Saya pesan judul : ASPEK HUKUM TERHADAP PEMIDANAAN ANAK BERDASARKAN UU NO 3 TAHUN 1997 DALAM RANGKA MENJAMIN HAK – HAK ANAK
PS:
October 21st, 2008 at 9:27 am
Saya pesan judul :
BENTUK REHABILITASI DAN KOMPENSASI YANG DIBERIKAN OLEH KPK AKIBAT PENYELIDIKAN DAN PENUNTUTAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
PS:
Mas dan Mba tolong yach klo diijinkan,aq mnta disiapkan reverensi dari judulnya.Klo da ni nomor hp saya 081399081234.Thanks…
April 19th, 2009 at 3:33 am
Saya pesan judul : Pentingnya Buku Pelaut dalam Penegakkan Hukum Di Perairan Indonesia
PS: Mas dan Mba tolong yach klo diijinkan, aq minta disiapkan reverensi dari judul tsb.klo ada ni no.hp ku 08154815xxxx,trims