PERBANDINGAN PROSES PEMERIKSAAN SENGKETA PADA PERADILAN ADMINISTRASI DENGAN PERADILAN PERDATA
Jul 4th, 2008 ?> by admin3
BAB I
PENDAHULUAN
A. Pendahuluan
Di dalam sistem hukum
Salah satu unsur Peradilan Administrasi ialah Hukum Acara atau Hukum Formal. Hukum Acara mempunyai arti penting untuk menegakkan Hukum Material melalui proses peradilan. Peradilan akan lumpuh tanpa hukum material sebab tidak tahu apa yang akan diwujudkannya, sebaliknya peradilan akan liar tanpa hukum acara (hukum formal), sebab tidak lagi memiliki batas-batas yang jelas dalam melaksanakan wewenangnya.[2]
Secara teoritis cara pengaturan mengenai ketentuan Hukum Formal pada umumnya dapat dikelompokkan :[3]
1. Hukum formal diatur tersendiri masing-masing dalam bentuk undang-undang atau peraturan lainnya.
2. Hukum formal diatur secara bersama-sama dengan hukum materialnya.
Dalam proses peradilan pada Pengadilan Tata Usaha Negara, hakim bersifat aktif (niet lijdelijkheid van de rechter). Sangat berbeda dengan proses perkara pada Peradilan Perdata dimana hakim bersifat pasif (lijdelijk), hakim lebih bersikap menanti dalil dan bukti yang dikemukakan para pihak - ia lebih bersikap sebagai penyadur.
Hakim dalam memeriksa sengketa administrasi tidak semata-mata pada fakta dan hal-hal yang diajukan para pihak. Hakim dapat lebih aktif dan memberikan penilaian pembuktian (Pasal 107 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986). Hakim secara aktif dapat menentukan sendiri :[4]
1. Apa yang harus dibuktikan.
2. Siapa yang harus dibebani pembuktian, hal apa yang harus dibuktikan oleh pihak yang berperkara dan hal apa saja yang harus dibuktikan oleh hakim sendiri.
3. Alat bukti mana saja yang diutamakan untuk dipergunakan dalam pembuktian.
4. Kekuatan pembuktian bukti yang telah diajukan.
Berbeda halnya dengan pemeriksaan perkara perdata, dimana hakim sangat tergantung pada fakta-fakta yang dikemukakan oleh para pihak - lebih bersifat formil - menunggu atau lebih pasif.
Hakim aktif terlihat juga dalam melakukan pengawasan terhadap putusannya, khususnya peraturan yang menyangkut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 17 juncto Pasal 97 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986. Hakim dapat memanggil para pihak untuk melaksanakan putusan.
Diberikannya peran aktif kepada hakim untuk mencari kebenaran materiel sesuai dengan tugasnya, pada sisi lain telah pula menimbulkan implikasi dan komplikasi tertentu bagi hakim dalam melaksanakan tugasnya. Hakim menjadi tidak lagi tergantung kepada dalil dan bukti yang diajukan para pihak kepadanya.[5]
Selain perbedaan di atas, masih banyak perbedaan-perbedaan lain dalam peradilan administrasi dan peradilan perdata. Tulisan ini akan mengkaji lebih jauh melalui telaah dengan judul Perbandingan Proses Pemeriksaan Sengketa Pada Peradilan Administrasi dengan Peradilan Perdata.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang amsalah di atas, dapat diberikan rumusan masalah sebagai berikut :
Bagaimanakah perbandingan antara proses pemeriksaan sengketa pada peradilan administrasi dengan peradilan perdata?
[1] Indroharto, Usaha Memahami Undang-undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan,
[2] Sjahran Basah, Hukum Acara Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Administrasi (HAPLA), Rajawali Pers,
[4] S.F. Marbun, Peradilan Tata Usaha Negara,
[5] Penjelasan Pasal 107 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986.
Baca selengkapnya »
===================================================
Ingin memiliki Skripsi/Tesis versi lengkapnya? Hubungi Kami.
===================================================
Advetorial"Appreciation of what was written depends solely on the mind of the reader. Therefore, we cannot guarantee you high grades because it will be the single discretion of your teacher. What we can pledge is to exhaust all means to give you a well-written quality work. With the teamwork that we have, we are bound to achieve this goal."
October 27th, 2008 at 4:00 am
Saya pesan judul : mekanisme pembuktian pada peradilan perdata
PS:
January 8th, 2009 at 9:36 am
Saya pesan judul :
PS: pola pemekaran kabupaten yang efektif
March 6th, 2009 at 2:22 am
Saya pesan judul :
PS: hubungan yang terjalin antara administrasi negara dengan perbandingan administrasi negara