Did You Know? A rat can last longer without water than a camel can.
RSS Feeds:
Posts
Comments

USULAN PENELITIAN

 

A.   Latar Belakang Masalah

Sejak lama pembajakan terhadap musik dan lagu telah menjadi fenomena sosial di Indonesia. Pembajakan lagu dilakukan dengan menggunakan berbagai media, seperti kaset, CD (Compaq Disk), VCD  (Video Compaq Disk), dan lain-lain.[1] Dengan adanya pembajakan ini kaset-kaset, CD, dan VCD bajakan membanjiri pasaran dengan harga yang jauh lebih murah daripada harga kaset, CD, dan VCD aslinya. Hal ini dapat terjadi karena kaset, CD, dan VCD bajakan itu hanya diproduksi tanpa membayar pajak, sehingga harga jualnya dapat jauh lebih murah. Di lain pihak, konsumen musik dan lagu di Indonesia tentu saja lebih menyukai membeli kaset, CD, dan VCD bajakan itu karena kualitasnya lebih kurang sama dengan yang asli sedangkan harganya jauh lebih murah.

Pembajakan terhadap musik dan lagu ini bukan hanya terhadap musik dan lagu yang diciptakan oleh orang Indonesia asli, tetapi juga meliputi musik dan lagu yang diciptakan oleh orang dari luar negeri (pengarang lagu dan pemusik asing). Hal inilah yang sering menjadi bahan protes para pemusik dan pengarang lagu dari luar negeri yang merasakan bahwa perlindungan yang diberikan terhadap ciptaan mereka lemah sekali di Indonesia. Apabila hal ini dibiarkan saja maka akan membuat buruk nama Indonesia di dunia internasional yang pada akhirnya akan merugikan bangsa Indonesia sendiri. 

Bangsa Indonesia baru memiliki Undang-undang Hak Cipta pada tahun 1982 melalui Undang-undang Hak Cipta Nomor 6 Tahun 1982 yang disahkan pada tanggal 8 April 1982. Kemudian undang-undang itu direvisi dengan Undang-undang Hak Cipta Nomor 7 Tahun 1987 pada tanggal 19 September 1987. Beberapa hal yang direvisi, diantaranya yaitu masalah delik aduan yang kemudian direvisi menjadi delik biasa, sanksi pidana maksimum dari tiga tahun penjara dan denda maksimum lima juta rupiah menjadi sanksi pidana maksimum tujuh tahun dan denda 100 juta rupiah. Selain itu, program komputer juga mendapat perlindungan hukum sejak Undang-undang Hak Cipta Nomor 7 Tahun 1987 disahkan. Kemudian, Undang-undang Hak Cipta Nomor 7 Tahun 1987 inipun mengalami revisi yang dilakukan seiring dengan revisi Undang-undang Paten dan Undang-undang Merek melalui Undang-undang Hak Cipta Nomor 12 Tahun 1997. Revisi itu merupakan konsekuensi logis karena Indonesia meratifikasi pembentukan organisasi perdagangan dunia (WTO) melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994, sehingga Undang-undang Hak Cipta Nomor 7 Tahun 1987 telah diadakan perubahan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997. Beberapa hal yang baru dalam Undang-undang itu diantaranya adalah :

1.        Performing rights (hak-hak penampilan)  yang dalam Undang-undang Hak Cipta disebut hak-hak pelaku.

2.        Broadcasting rights (hak-hak siaran).

3.        Neighbouring rights (hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta).

4.        Pencantuman pasal-pasal lisensi serta rental rights (hak-hak penyewaan) bagi karya rekaman video, film dan program komputer.

Secara  yuridis  tidak  ada  kewajiban  mendaftarkan  setiap ciptaan  pada  Kantor  Hak  Cipta,  karena  hak  cipta  tidak  diperoleh berdasarkan  pendaftaran  namun  hak  cipta  terjadi  dan  dimiliki penciptanya  secara  otomatis  ketika  ide  itu  selesai  diekspresikan dalam  bentuk  suatu  karya  atau  ciptaan  yang berwujud. Seandainya suatu ciptaan didaftar pada Kantor Hak Cipta, hal itu merupakan anggapan bahwa si pendaftar "dianggap" sebagai penciptanya kecuali ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya bahwa ia sebagai pencipta atau pemegang hak cipta. Namun demikian, apabila suatu ciptaan  dapat  dengan  mudah  dilanggar  oleh  pihak  lain,  misalnya mudah  diperbanyak  atau  digandakan,  maka  disarankan  ciptaan   itu didaftarkan    pada   Kantor    Hak    Cipta.    Hal    ini    dimaksudkan

 untuk memudahkan pembuktiannya apabila timbul masalah yang berkaitan dengan ciptaan tersebut.

Dalam hal ini untuk mendapatkan izin memperbanyak suatu ciptaan orang lain diperlukan lisensi dari pemilik hak cipta. Lisensi hak cipta ini telah dimuat dalam UU No. 12 Th. 1997 tentang Hak Cipta. Selain mengatur mengenai tata cara untuk mendapatkan lisensi, UU No. 12 Th. 1997 juga mengatur mengenai sanksi yang diberikan kepada pihak-pihak yang melanggarnya.[2] 

Untuk lisensi di bidang musik dan lagu, para produsen kaset, CD, dan VCD musik dan lagu diperbolehkan memperbanyak ciptaan musik dan lagu orang lain dengan syarat bahwa orang tersebut telah mendapat izin terlebih dahulu dari pengarang dan pemusik atau pemegang hak cipta dari musik dan lagu yang ingin diperbanyaknya. Tentu saja dalam kaitan ini pihak yang ingin meminta lisensi itu harus membayar sejumlah uang balas jasa yang disebut dengan royalti. Royalti ini  diberikan sesuai dengan perjanjian yang dibuat, misalnya royalti per kaset yang terjual, royalti per tahun, royalti per lagu/musik yang diperbanyak, dan lain-lain. Dengan adanya sistem royalti ini maka pengarang dan pemusik yang lagu dan musiknya diperbanyak oleh orang lain tidak akan merasa dirugikan, bahkan sebaliknya akan merasa diuntungkan.

Namun demikian walaupun telah ada peraturan yang mengatur mengenai lisensi hak cipta disertai dengan sanksi yang berat bagi para pelanggarnya, akan tetapi di dalam prakteknya masih banyak para pelanggar hak cipta di bidang musik dan lagu. Adanya kenyataan ini menimbulkan keinginan untuk meneliti mengenai masalah ini yang hasilnya akan dituliskan dalam karya ilmiah skripsi berjudul Perlindungan Hukum Hak Cipta di Bidang Musik dan Lagu di Indonesia.

 

B.   Perumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah di atas dirumuskan masalah berikut ini :

1.   Bagaimana prosedur pemberian lisensi terhadap hak cipta di bidang musik dan lagu?

2.   Bagaimana hak dan kewajiban pemberi lisensi dan penerima lisensi di bidang musik dan lagu?

3.  Bagaimanakah upaya hukum dan penyelesaiannya jika terjadi pelanggaran hak cipta di bidang musik dan lagu?



 

            [1] Abdul Aziz, Pembajakan Karya Cipta Musik dan Lagu di Indonesia (Sebuah Fenomena Pelanggaran hak Cipta di Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta, 1997, hal 1.

 

            [2] Kansil, C.S.T., Hak Milik Intelektual di Indonesia, Bumi Aksara, Jakata, 1997, hal. 67.

    Baca selengkapnya »




===================================================
Ingin memiliki Skripsi/Tesis versi lengkapnya? Hubungi Kami.
===================================================

Tulisan terkait:

"Appreciation of what was written depends solely on the mind of the reader. Therefore, we cannot guarantee you high grades because it will be the single discretion of your teacher. What we can pledge is to exhaust all means to give you a well-written quality work. With the teamwork that we have, we are bound to achieve this goal."

Advetorial

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

Keterangan: Skripsi-Tesis yang ada di situs ini adalah contoh dari bagian  dalam skripsi atau Tesis saja. Bagi yang berminat untuk memiliki versi lengkap dalam format Softcopy hubungi ke nomor HP. 081904051059 atau Telp.0274-7400200. Skripsi Rp300rb, Tesis Rp500rb. Layanan ini bersifat sebagai referensi dan bahan pembelajaran. Kami tidak mendukung plagiatisme.

11 Responses to “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP LISENSI HAK CIPTA DI BIDANG MUSIK DAN LAGU DI INDONESIA”

Pages: « 1 [2] Show All

  1. 11
    dini nurdiani Says:

    Saya pesan judul : perlindungan hak ekonomi terhadap pencipta lagu

    PS: terima kasih banyak banyak

Pages: « 1 [2] Show All

       Formulir Pemesanan

You must be logged in to post a comment.

Layanan Pencarian Data dan Penyedia Referensi Skripsi Tesis   No.HP.0819.0405.1059  Home: (0274) 7400200