PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP LISENSI HAK CIPTA DI BIDANG MUSIK DAN LAGU DI INDONESIA
Jul 4th, 2008 ?> by admin3
USULAN PENELITIAN
A. Latar Belakang Masalah
Sejak lama pembajakan terhadap musik dan lagu telah menjadi fenomena sosial di
Pembajakan terhadap musik dan lagu ini bukan hanya terhadap musik dan lagu yang diciptakan oleh orang
Bangsa Indonesia baru memiliki Undang-undang Hak Cipta pada tahun 1982 melalui Undang-undang Hak Cipta Nomor 6 Tahun 1982 yang disahkan pada tanggal 8 April 1982. Kemudian undang-undang itu direvisi dengan Undang-undang Hak Cipta Nomor 7 Tahun 1987 pada tanggal 19 September 1987. Beberapa hal yang direvisi, diantaranya yaitu masalah delik aduan yang kemudian direvisi menjadi delik biasa, sanksi pidana maksimum dari tiga tahun penjara dan denda maksimum
1. Performing rights (hak-hak penampilan) yang dalam Undang-undang Hak Cipta disebut hak-hak pelaku.
2. Broadcasting rights (hak-hak siaran).
3. Neighbouring rights (hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta).
4. Pencantuman pasal-pasal lisensi serta rental rights (hak-hak penyewaan) bagi karya rekaman video, film dan program komputer.
Secara yuridis tidak ada kewajiban mendaftarkan setiap ciptaan pada Kantor Hak Cipta, karena hak cipta tidak diperoleh berdasarkan pendaftaran namun hak cipta terjadi dan dimiliki penciptanya secara otomatis ketika ide itu selesai diekspresikan dalam bentuk suatu karya atau ciptaan yang berwujud. Seandainya suatu ciptaan didaftar pada Kantor Hak Cipta, hal itu merupakan anggapan bahwa si pendaftar "dianggap" sebagai penciptanya kecuali ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya bahwa ia sebagai pencipta atau pemegang hak cipta. Namun demikian, apabila suatu ciptaan dapat dengan mudah dilanggar oleh pihak lain, misalnya mudah diperbanyak atau digandakan, maka disarankan ciptaan itu didaftarkan pada Kantor Hak Cipta. Hal ini dimaksudkan
untuk memudahkan pembuktiannya apabila timbul masalah yang berkaitan dengan ciptaan tersebut.
Dalam hal ini untuk mendapatkan izin memperbanyak suatu ciptaan orang lain diperlukan lisensi dari pemilik hak cipta. Lisensi hak cipta ini telah dimuat dalam UU No. 12 Th. 1997 tentang Hak Cipta. Selain mengatur mengenai tata cara untuk mendapatkan lisensi, UU No. 12 Th. 1997 juga mengatur mengenai sanksi yang diberikan kepada pihak-pihak yang melanggarnya.[2]
Untuk lisensi di bidang musik dan lagu, para produsen kaset, CD, dan VCD musik dan lagu diperbolehkan memperbanyak ciptaan musik dan lagu orang lain dengan syarat bahwa orang tersebut telah mendapat izin terlebih dahulu dari pengarang dan pemusik atau pemegang hak cipta dari musik dan lagu yang ingin diperbanyaknya. Tentu saja dalam kaitan ini pihak yang ingin meminta lisensi itu harus membayar sejumlah uang balas jasa yang disebut dengan royalti. Royalti ini diberikan sesuai dengan perjanjian yang dibuat, misalnya royalti per kaset yang terjual, royalti per tahun, royalti per lagu/musik yang diperbanyak, dan lain-lain. Dengan adanya sistem royalti ini maka pengarang dan pemusik yang lagu dan musiknya diperbanyak oleh orang lain tidak akan merasa dirugikan, bahkan sebaliknya akan merasa diuntungkan.
Namun demikian walaupun telah ada peraturan yang mengatur mengenai lisensi hak cipta disertai dengan sanksi yang berat bagi para pelanggarnya, akan tetapi di dalam prakteknya masih banyak para pelanggar hak cipta di bidang musik dan lagu. Adanya kenyataan ini menimbulkan keinginan untuk meneliti mengenai masalah ini yang hasilnya akan dituliskan dalam karya ilmiah skripsi berjudul Perlindungan Hukum Hak Cipta di Bidang Musik dan Lagu di Indonesia.
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas dirumuskan masalah berikut ini :
1. Bagaimana prosedur pemberian lisensi terhadap hak cipta di bidang musik dan lagu?
2. Bagaimana hak dan kewajiban pemberi lisensi dan penerima lisensi di bidang musik dan lagu?
3. Bagaimanakah upaya hukum dan penyelesaiannya jika terjadi pelanggaran hak cipta di bidang musik dan lagu?
[1] Abdul Aziz, Pembajakan Karya Cipta Musik dan Lagu di Indonesia (Sebuah Fenomena Pelanggaran hak Cipta di Indonesia, Pradnya Paramita,
[2] Kansil, C.S.T., Hak Milik Intelektual di Indonesia, Bumi Aksara, Jakata, 1997, hal. 67.
Baca selengkapnya »
===================================================
Ingin memiliki Skripsi/Tesis versi lengkapnya? Hubungi Kami.
===================================================
Advetorial"Appreciation of what was written depends solely on the mind of the reader. Therefore, we cannot guarantee you high grades because it will be the single discretion of your teacher. What we can pledge is to exhaust all means to give you a well-written quality work. With the teamwork that we have, we are bound to achieve this goal."
May 2nd, 2009 at 10:47 pm
Saya pesan judul : perlindungan hak ekonomi terhadap pencipta lagu
PS: terima kasih banyak banyak