TINJAUAN YURIDIS TENTANG PELAKSANAAN TRANSAKSI TANAH MENURUT HUKUM ADAT DAN UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA DI KECAMATAN DEPOK KABUPATEN SLEMAN
Jul 4th, 2008 ?> by admin3
BABI
Dalam kehidupan sehari-hari sering dijumpai transaksi atas tanah seperti adanya seseorang yang menjual tanahnya, menyewakan tanahnya, menggadaikan tanahnya, ataupun perbuatan perbuatan hukum lain yang berkaitan dengan tanah guna mendapatkan kontraprestasi yang berupa uang. Di dalam Hukum Adat transaksi atas tanah seperti ini juga sering dilakukan.
Adapun transaksi tanah menurut Hukum Adat dapat berupa penyerahan tanah oleh seseorang kepada orang lain untuk mendapatkan sejumlah uang tunai atas penyerahan tanah yang dilakukannya. Penyerahan di sini ada yang bersifat tetap, dan ada pula yang bersifat sementara. Penyerahan tanah yang bersifat tetap pada hakikatnya sama saja dengan jual beli tanah, sedangkan penyerahan yang bersifat sementara pada hakikatnya lebih menyerupai gadai atau sewa tanah. Penyerahan tanah yang bersifat tetep menimbulkan hak milik atas tanah, sedangkan penyerahan tanah yang bersifat sementara hanya menimbulkan hak penguasaan atas tanah.
Di dalam Hukum Adat penyerahan tanah yang bersifat tetap terjadi dengan transaksi jual lepas, sedangkan penyerahan tanah yang bersifat sementara dapat terjadi dengan transaksi jual gadai dan jual taunan.2
Untuk pengesahannya, semua transaksi tanah yang dilakukan oleh masyarakat Hukum Adat harus diketahui atau dilakukan dengan bantuan kepala persekutuan hukum, sedangkan untuk berlakunya cukup diketahui oleh para pihak yang melakukan transaksi dan kepala persekutuan hukumnya saja.3
Berbeda dengan transaksi yang terjadi menurut Hukum Perdata, transaksi atas tanah menurut Hukum Adat tidak perlu dibuktikan dengan akta otentik (akta notaris), akan tetapi cukup diketahui dan disaksikan oleh kepala persekuan hukumnya saja. Dalam hal ini apabila kepala persekutuan hukum menolak untuk menjadi saksi atas transaksi yang telah terjadi, maka transaksi tidak berlaku pihak ketiga.4
Dengan adanya kenyataan seperti yang diuraikan di atas membuat penulis merasa tertarik untuk mengetahui lebih jauh mengenai transaksi tanah menurut Hukun Adat ini, khususnya di Kecamatan Depok Kabupaten Sleman. Untuk itu penulis akan melakukan penelitian mengenai hal tersebut dan menuangkan hasilnya dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul Tinjauan Yuridis Tentang Pelaksanaan Transaksi Tanah Menurut Hukum Adat dan Undang-undang Pokok Agraria di Kabupaten Sleman.
Di dalam Hukum Adat penyerahan tanah yang bersifat tetap terjadi dengan transaksi jual lepas, sedangkan penyerahan tanah yang bersifat sementara dapat terjadi dengan transaksi jual gadai dan jual taunan.[1]
Untuk pengesahannya, semua transaksi tanah yang dilakukan oleh masyarakat Hukum Adat harus diketahui atau dilakukan dengan bantuan kepala persekutuan hukum, sedangkan untuk berlakunya cukup diketahui oleh para pihak yang melakukan transaksi dan kepala persekutuan hukumnya saja.[2]
Berbeda dengan transaksi yang terjadi menurut Hukum Perdata, transaksi atas tanah menurut Hukum Adat tidak perlu dibuktikan dengan akta otentik (akta notaris), akan tetapi cukup diketahui dan disaksikan oleh kepala persekuan hukumnya saja. Dalam hal ini apabila kepala persekutuan hukum menolak untuk menjadi saksi atas transaksi yang telah terjadi, maka transaksi tidak berlaku terhadap pihak ketiga.[3]
Dengan adanya kenyataan seperti yang diuraikan di atas membuat penulis merasa tertarik untuk mengetahui lebih jauh
mengenai transaksi tanah menurut Hukum Adat ini, khususnya di Kecamatan Depok Kabupaten Sleman. Untuk itu penulis akan melakukan penelitian mengenai hal tersebut dan menuangkan hasilnya dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul Tinjauan Yuridis Tentang Pelaksanaan Transaksi Tanah Menurut Hukum Adat dan Undang-undang Pokok Agraria di Kecamatan Depok Kabupaten Sleman.
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah seperti yang telah dikemukakan di atas ada beberapa masalah yang akan diangkat disini, yaitu :
1. Bagaimana pelaksanaan transaksi tanah menurut Hukum Adat?
2. Bagaimana pengaturan transaksi tanah yang diatur di dalam Undang-undang Pokok Agraria?
3. Bagaimana pelaksanaan transaksi tanah yang terjadi di Kabupaten Sleman?
C. Tinjauan Pustaka
Transaksi tanah merupakan sejenis perjanjian timbal balik yang bersifat riel di lapangan hukum harta kekayaan dengan tanah sebagai obyeknya.
Menurut Hilman Hadikusuma, tansaksi yang dapat terjadi atas tanah menurut Hukum Adat adalah transaksi jual lepas, tansaksi jual gadai, dan transaksi jual tahunan.Adapun yang dimaksud dengan jual lepas, jual gadai dan jual tahunan adalah:
1. Jual lepas (adol plas ; Jawa Timur, runtumuran, pati
2. Jual gadai (menggadai ; Minangkabau, adol sende ; Jawa, ngajual akad, gade ; Sunda), yaitu menyerahkan tanah untuk menerima pembayaran sejumlah uang secara tunai, dengan ketentuan si penjual tetap berhak atas pengembalian tanahnya dengan jalan menebusnya kembali.
3. Jual tahunan (adol oyodan ; Jawa), yaitu menyerahkan tanah untuk menerima penyebaran sejumlah uang secara tunai dengan janji tanpa suatu perbutan hukum lagi, tanah itu akan kembali dengan sendirinya kepada pemiliknya sesudah berlalu beberapa tahun/beberapa kali panen (menurut perjanjian).
l
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah seperti yang telah dikemukakan di atas ada beberapa masalah yang akan diangkat di sini, yaitu :
1. Bagaimana pelaksanaan transaksi tanah menurut Hukum Adat?
2. Bagaimana pengaturan transaksi tanah yang diatur di dalam Undang-undang Pokok Agraria?
3. Bagaimana pelaksanaan transaksi tanah yang terjadi di Kabupaten Sleman?
C. Tinjauan Pustaka
Transaksi tanah merupakan sejenis perjanjian timbal balik yang bersifat riel di lapangan hukum harta kekayaan dengan tanah sebagai obyeknya.
Tujuan dari diadakannya penelitian adalah :
1. Untuk mengetahui pelaksanaan transaksi tanah menurut Hukum Adat.
2. Untuk mengetahui pengaturan transaksi atas tanah yang diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria.
3. Untuk mengetahui pelaksanaan transaksi tanah khususnya di Kabupaten Sleman.
[1] Iman Sudiyat, Hukum Adat : Sketsa Asas,
[2] Supomo, Hukum Tanah Adat, Pradnya Paramita,
[3] Ter Haar, Hukum Tanah Adat,
Baca selengkapnya »
===================================================
Ingin memiliki Skripsi/Tesis versi lengkapnya? Hubungi Kami.
===================================================
Advetorial"Appreciation of what was written depends solely on the mind of the reader. Therefore, we cannot guarantee you high grades because it will be the single discretion of your teacher. What we can pledge is to exhaust all means to give you a well-written quality work. With the teamwork that we have, we are bound to achieve this goal."
July 9th, 2008 at 9:55 pm
Saya pesan judul : tinjauan yuridis tentang pelaksanaan transaksi tanah menurut hukum adat dan UUPA di kecamatan Depok, kabupaten Sleman
PS: mohon maaf sebelumnya, karena ini yg pertama kalinya saya memesan untuk teman saya yang kuliah di makassar. jd saya perlu tau bagaimana caranya agar dapat mengirimkan contoh skripsi ini tepat pada waktunya. bagaimana cara pembayarannya untuk contoh skripsi yg dipesan serta jaminan bahwa apabila kita sudah mengirimkan uangnya, skripsi tersebut sudah sampai di tangan kami yang memerlukan??
Saya sangat mengharapkan responnya. Terima kasih..
Gbu
August 27th, 2008 at 6:14 am
Saya pesan judul : TINJAUAN YURIDIS TENTANG PELAKSANAAN TANAH MENURUT HUKUM ADAT DAN UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA.
PS:
Ingin supaya kirim rerensi tentang judul tersebut.
September 6th, 2008 at 4:44 am
Saya pesan judul : pesan judul skripsi agraria
PS: yang lengkap
September 7th, 2008 at 10:40 pm
Saya pesan judul : pesen judul skripsi agraria tentang penyelesaian tanah perwakafan di pengadilan agama.bagaimana tentang pembayaran pemesanan skripsi ya?Soalnya saya baca-baca kok tidak ada layanan harga dalam pemesanan judul skripsi ini?saya mohon kirimkan judul skripsi ini dan saya memerlukan judul tersebut. Terima kasih atas bantuannya...
wassalam....
PS: segera kirimkan judul skripsinya dan harus yang lengkap z...
September 21st, 2008 at 8:55 am
Saya pesan judul : perjanjian sewa menyewa tanah dan permasalahannya menurut KUHPerdata
PS: 123
March 10th, 2009 at 6:33 am
Saya pesan judul :pesan judul skripsi tentang penyelesaian kredit bermasalah dengan jaminan fidusia pada bank BRI.
PS: segera kirimkan judul skripsinya dan harus lengkap z...