PENYELESAIAN SENGKETA HAK ATAS TANAH (Studi Kasus Di Kota Makassar)
Jul 27th, 2008 ?> by admin5
PENYELESAIAN SENGKETA HAK ATAS TANAH (Studi Kasus Di Kota Makassar)
Oleh
Ahmad Saleh[1], Sudjito[2], Farida Patittingi[3]
INTISARI
Penelitian ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan melalui litigasi maupun non litigasi di Kota Makassar, faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas penyelesaian sengketa pertanahan baik secara litigasi maupun non litigasi di kota Makassar, serta efektivitas penyelesaian sengketa pertanahan secara litigasi dan non litigasi dalam rangka memenuhi rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum para pihak yang bersengketa.
Penelitian ini merupakan penelitian sosiologis empiris, yaitu penelitian yang didasarkan pada penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer di bidang hukum. Untuk melengkapi data yang diperoleh dari penelitian lapangan, juga dilakukan penelitian kepustakaan. Adapun alat penelitian yang digunakan untuk penelitian di lapangan (field research) adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Sementara alat penelitian yang digunakan untuk mengumpulkan teori yang mendukung adalah penelitian kepustakaan (library research).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa hak atas tanah di kota Makassar ditempuh lewat dua mekanisme, yaitu penyelesaian sengketa secara litigasi dan non litigasi. Umumnya masyarakat kota Makassar lebih memilih model penyelesaian sengketa hak atas tanah melalui lembaga pengadilan (litigation process) karena dinilai lebih memberi kepastian hukum dalam memperoleh hak-hak para pihak, dibanding penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non litigation process). Baik penyelesaian sengketa secara litigasi maupun non litigasi masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan ditinjau dari segi efektifitasnya. Penyelesaian sengketa lewat litigasi memberi jaminan kepastian hukum untuk dijalankan dan ditaati oleh kedua belah pihak berperkara. Sedangkan penyelesaian secara non litigasi membuka peluang bagi para pihak untuk mengingkari atau lalai menjalankan kesapakatan-kesepakatan tersebut. Begitu pula sebaliknya penyelesaian sengketa secara litigasi mengakibatkan inefisiensi dari segi waktu, tenaga dan biaya berperkara bagi para pihak khususnya penggugat. Sedangkan penyelesaian secara non litigasi memberi efisiensi bagi para pihak dari segi biaya, waktu dan tenaga dalam proses penyelesaian untuk menyelesaiakan perkara tersebut. Efisiensi penyelesaian sengketa hak atas tanah sangat tergantung dari segi faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum penyelesaian sengketa tersebut, antara lain: faktor hukum/substansi, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan hukum masyarakat.
Kata kunci : Penyelesaian sengketa, tanah, studi kasus
[1] Faculty of Law,
[2] Faculty of Law,
[3] Faculty of Law,
Baca selengkapnya »
===================================================
Ingin memiliki Skripsi/Tesis versi lengkapnya? Hubungi Kami.
===================================================
Advetorial"Appreciation of what was written depends solely on the mind of the reader. Therefore, we cannot guarantee you high grades because it will be the single discretion of your teacher. What we can pledge is to exhaust all means to give you a well-written quality work. With the teamwork that we have, we are bound to achieve this goal."
January 19th, 2009 at 9:42 am
Saya pesan judul :
PS: makalah kasus perdata internasional
February 24th, 2009 at 1:56 am
Saya pesan judul :
PS:hak waris bagi anak hasil perkawinan campuran yang mempunyai status kewarganegaraan ganda
April 15th, 2009 at 11:20 am
Saya pesan judul : pelaksanaan UU no 13 tahun 2006
PS: saya ingin data lengaka dan ter aktual tolong dunk
May 4th, 2009 at 10:01 am
Saya pesan judul : Peranan Kode EtikDalam Pemuliaan Jabatan
PS: Mohon info selanjutx...